SeputarDuniakalteng.com, MUARA TEWEH – Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara, Ardianto, mendukung pengajuan Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yang telah disampaikan Bupati Barito Utara dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2026.
Menurutnya, keberadaan gen tersebut sangat penting untuk memperkuat sistem ke435tahanan pangan daerah sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam situasi tertentu.
“Kami di Komisi II DPRD Barito Utara pada prinsipnya menyambut baik penyampaian Raperda ini. Ketahanan pangan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat, sehingga perlu diatur secara komprehensif dan berkelanjutan melalui regulasi daerah,” ujar Ardianto, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, cadangan pangan pemerintah daerah memiliki fungsi strategis dalam menjaga ketersediaan pangan ketika terjadi gangguan pasokan, bencana, maupun penyiaran harga di pasaran.
Selain itu, Ardianto menilai regulasi ini juga dapat menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas harga saat masa panen raya agar petani tidak dirugikan.
“Raperda ini juga menjadi instrumen penting untuk melindungi petani dan produsen saat panen raya agar harga tidak jatuh, serta menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga pangan,” katanya.
Ia menegaskan, DPRD melalui Komisi II akan menelaah lebih lanjut isi Raperda agar nantinya benar-benar bisa diterapkan secara efektif dan menyentuh kebutuhan masyarakat di lapangan.
Menurutnya, kebijakan cadangan pangan harus disusun secara matang, terintegrasi, dan tepat sasaran agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas. (Bu)
Komisi II DPRD: Raperda Cadangan Pangan Penting Untuk Lindungi Masyarakat






