SeputarDuniakalteng.com, MUARA TEWEH – Kejaksaan Negeri Barito Utara meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diterima Desa Luwe Hulu ke tahap penyidikan. Dugaan tersebut berkaitan dengan penyaluran dana CSR dari lebih dari tiga perusahaan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Barito Utara, John Keyness, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 30 orang saksi.
“Penyidikan masih berjalan dan saat ini kami menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat,” ujarnya.
John menjelaskan bahwa hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena nilai kerugian negara belum dapat dipastikan.
“Penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil perhitungan kerugian negara diterima secara resmi,” katanya.
Ia menambahkan, pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum dapat berasal dari berbagai unsur, baik aparatur desa, pihak swasta, maupun perusahaan pemberi dana CSR, sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan.
Kejaksaan memastikan proses penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Bu)






