DPRD Laksanakan Rapat Penyampaian Hasil Fasilitasi 3 (Tiga) Raperda Inisiatif

by -10 Views

SeputarDuniakalteng.com, MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut), melaksanakan Rapat yang beragendakan penyampaian hasil fasilitasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Barito Utara, tentang 1 (Satu) bantuan hukum bagi masyarakat miskin, 2 (Dua) Kepemudaan dan 3 (ketiga) penyelenggaraan penghargaan pendidikan. Telah dilangsungkan bertempat pada ruang rapar paripurna, Selasa (1/7/2025) kemarin.

Rapat penyampaian hasil fasilitasi tersebut dihadiri Asisten I Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eveready Noor, SE, Kabag Hukum Setda, Marda, SH, Kadisdik Barito Utara, Syahmiludin A. Surapati, KadisSos PMD, Suparmi A. Aspian, S. ST. MT, Kadisbudparpora, Anisa Cahyawaty, S. Ag.

Dari Kemenkuham wilayah Kalteng dihadiri, Yusuf Selamat, SH. MH, Benny Yuandrias, Sri Maryati, Doan Risma Diputra M, M. Arifin, Ketua Pembentukan Peraturan Daerah, (Bapemperda) Sri Neni Trianawati,  SE dan 10 (Sepuluh) orang anggota DPRD Barito Utara.

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, SP. MM, mengatakan bahwa pembahasan ini menjadi penting untuk menindak lanjuti hasil fasilitasi Gubernur, terhadap tiga Raperda tersebut sebelum ditetapkan menjadi Perda.

“Fasilitasi dari Pemeeintah Provinsi merupakan bagian penting dalam proses legislasi daerah, agar Raperda yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta memenuhi kebutuhan masyarakat Barito Utara,” ujar Henny.

Ia juga menegaskan sinergi antara Legislatif, Eksekutif dan semua pihak yang terlibat harus terus dijaga agar produk hukum daerah yang dihasilkan benar- benar berpihak pada kepentingan rakyat.

Selanjutnya dalam rapat penyampaian hasil fasilitasi Raperda Inisiatif DPRD tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, kepemudaan dan penyelenggaraan penghargaan pendidikan, telah disampaikan oleh Ahli Madya Kemenkuham Kalteng, Yusuf Selamat bersama 4 (empat) orang lainnya.

Setelah dilakukan tanya jawab, dan penjelasan- penjelasan, dari para pihak yakni Eksekutif, Legislatif dan Kemenkumham. Maka rapat tersebut mendapat kesimpulan dan sepakat bahwa Raperda tentang penyelenggaraan penghargaan pendididikan kembali dilakukan fasilitasi ke, Biro Hukum Provinsi Kalteng.

Kemudian Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, diajukan ke tahap Paripurna pendapat akhir dan Raperda tentang kepemudaan dilanjutkan ke tahap Peripuran pendapat akhir juga. (Bu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.