Seputarduniakalteng.com, MUARA TEWEH – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Barito Utara terus berupaya meningkatkan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan di seluruh wilayahnya. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menggelar Sosialisasi Prosedur dan Persyaratan Penerbitan Dokumen Pelayanan Pendaftaran Penduduk di Aula Kecamatan Teweh Baru, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi yang dijadwalkan berlangsung di 9 kecamatan dari Maret hingga November 2025. Kecamatan Teweh Baru, dengan populasi 23.127 jiwa, menjadi fokus perhatian karena masih terdapat sejumlah tantangan dalam mencapai target kepemilikan dokumen kependudukan.
Data terbaru menunjukkan bahwa dari 8.178 warga yang wajib memiliki KTP elektronik, baru 92% yang telah melakukan perekaman, dengan 620 jiwa belum melakukan perekaman. Selain itu, cakupan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk usia 0–17 tahun baru mencapai 21% dari 3.324 anak, meskipun angka kepemilikan akta kelahiran sudah cukup tinggi, yaitu 98% untuk anak usia 0–18 tahun. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga masih sangat rendah, hanya 0,7% dari 8.098 pemilik KTP elektronik.
Plt Kepala Disdukcapil Barito Utara, Hj Nurhamidah, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mengatasi tantangan ini. “Kami mendorong sinergi antara Disdukcapil, pihak kecamatan, hingga pemerintah desa agar target kepemilikan dokumen dapat tercapai. Sosialisasi ini bertujuan agar para petugas desa, tokoh masyarakat, tenaga pendidik, dan tenaga kesehatan dapat memahami prosedur terbaru sesuai regulasi,” ujarnya.
Selain itu, Disdukcapil juga akan terus menggencarkan program jemput bola ke desa-desa sebagai salah satu strategi untuk mempercepat layanan, terutama bagi masyarakat yang kesulitan menjangkau pusat layanan. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 40–50 peserta yang terdiri dari kepala desa, pegawai kecamatan, tokoh adat dan agama, ketua RT, tenaga kesehatan, dan pendidik SLTA.(Bu)






