SeputarDuniakalteng.com, MUARA TEWEH – Bupati H. Shalahuddin secara resmi menerbitkan dua Surat Edaran (SE) untuk mengatasi kelangkaan dan markup harga BBM yang sudah menjeritkan masyarakat selama sepekan di Muara Teweh dan sekitarnya. SE tersebut mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) dan pengendalian distribusi BBM.
SE Nomor 481 Tahun 2025 menetapkan price cap bagi semua pengecer BBM: Pertalite maksimal Rp 13.000 per liter dan Pertamax Rp 15.000 per liter. Pemerintah menghimbau SPBU dan APMS tidak menjual di luar batas itu, dengan ancaman pengawasan dan penertiban. Prioritas pengisian juga diberikan kepada masyarakat dan angkutan umum.
Sementara SE Nomor 482 Tahun 2025 menekankan pengendalian distribusi bagi pengelola SPBU. Mereka wajib mematuhi Harga Eceran Resmi (HER), membagi alokasi secara proporsional, dan melarang praktik penimbunan, penjualan oleh oknum, serta pengisian ke wadah tidak standar. Pencatatan distribusi juga harus tertib dan akurat.
Kedua SE berdasar UU Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah, serta peraturan Menteri ESDM. Langkah ini diambil untuk mencegah keresahan masyarakat, menjaga stabilitas pasokan, dan menertibkan distribusi BBM. (Bu)





