Shalahuddin-Felix dan Jimmy-Inriaty Resmi Bertarung di PSU Pilkada Barut

by -8 Views

SeputarDuniakalteng.com, MUARA TEWEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, secara resmi menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Barito Utara.

Penetapan pasangan calon tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar pada Senin, 16 Juni 2025 dan merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Penetapan pasangan calon dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 26 Tahun 2025, sementara penetapan nomor urut pasangan calon dituangkan dalam Keputusan Nomor 27 Tahun 2025.

Dua pasangan calon yang ditetapkan yakni: Shalahuddin-Felix Sonadie Y. Tingan (Paslon Nomor Urut 1) diusung oleh gabungan partai politik dengan perolehan suara sah yakni Partai Amanat Nasional (PAN): 6.623 suara, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): 3.305 suara, Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 2.606 suara

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 13.035 suara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 6.635 suara.

Jimmy Carter – Inriaty Karawaheni (Paslon Nomor Urut 2) Diusung oleh gabungan partai politik dengan perolehan suara sah:

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 10.132 suara, Partai Demokrat: 18.668 suara, Partai NasDem: 5.403 suara

Partai Golongan Karya (Golkar): 6.253 suara, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 5.960 suara

Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari, membenarkan bahwa pihaknya telah resmi menetapkan pasangan calon dan nomor urut mereka dalam rapat pleno. “Ya, sudah tadi,” ujarnya singkat pada Senin malam (16/6/2025).

Siska menambahkan bahwa proses rapat pleno dimulai sejak pukul 13.30 WIB dan berjalan lancar hingga penetapan kedua pasangan calon peserta PSU Pilkada Barito Utara tersebut.

Dengan telah ditetapkannya dua pasangan calon ini, tahapan PSU Pilkada Barito Utara akan segera memasuki masa kampanye menjelang hari pemungutan suara ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Sah)

SeputarDuniakalteng.com, MUARA TEWEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, secara resmi menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Barito Utara.

Penetapan pasangan calon tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar pada Senin, 16 Juni 2025 dan merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Penetapan pasangan calon dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 26 Tahun 2025, sementara penetapan nomor urut pasangan calon dituangkan dalam Keputusan Nomor 27 Tahun 2025.

Dua pasangan calon yang ditetapkan yakni: Shalahuddin-Felix Sonadie Y. Tingan (Paslon Nomor Urut 1) diusung oleh gabungan partai politik dengan perolehan suara sah yakni Partai Amanat Nasional (PAN): 6.623 suara, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): 3.305 suara, Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 2.606 suara

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 13.035 suara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 6.635 suara.

Jimmy Carter – Inriaty Karawaheni (Paslon Nomor Urut 2) Diusung oleh gabungan partai politik dengan perolehan suara sah:

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 10.132 suara, Partai Demokrat: 18.668 suara, Partai NasDem: 5.403 suara

Partai Golongan Karya (Golkar): 6.253 suara, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 5.960 suara

Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari, membenarkan bahwa pihaknya telah resmi menetapkan pasangan calon dan nomor urut mereka dalam rapat pleno. “Ya, sudah tadi,” ujarnya singkat pada Senin malam (16/6/2025).

Siska menambahkan bahwa proses rapat pleno dimulai sejak pukul 13.30 WIB dan berjalan lancar hingga penetapan kedua pasangan calon peserta PSU Pilkada Barito Utara tersebut.

Dengan telah ditetapkannya dua pasangan calon ini, tahapan PSU Pilkada Barito Utara akan segera memasuki masa kampanye menjelang hari pemungutan suara ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Bu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.